SWARANDAR.COM, POLMAN – Polres Polewali Mandar (Polman) menggelar press release Operasi Antik Marano 2025 di Mapolres Polman, Selasa (19/8/2025). Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di empat kecamatan.
Sebanyak 13 tersangka diamankan dengan rincian empat orang berstatus pengedar dan sembilan lainnya pengguna narkoba. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil koplo yang kini tengah diperiksa di laboratorium forensik.
Wakapolres Polman, Kompol Restu Indra Pamungkas, menjelaskan bahwa operasi ini digelar berdasarkan perintah Kapolda Sulbar dan Kapolres Polman dengan melibatkan 43 personel dari jajaran Satresnarkoba.
“Selama 14 hari, Satresnarkoba Polres Polman mengungkap dua target operasi (TO) dan enam kasus non-TO, dengan total 13 tersangka. Empat pengedar berhasil diamankan bersama jaringan peredarannya,” kata Restu.
Kasat Narkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 7,08 gram sabu-sabu dan 42 butir pil koplo. Menurutnya, barang tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keaslian dan kadar zat sebelum digunakan di persidangan.
“Kami hanya tampilkan dokumentasi barang bukti karena fisiknya sedang diperiksa. Semua akan dipastikan secara sahih melalui uji laboratorium,” jelas Irman.
Kasus-kasus tersebut tersebar di Kecamatan Wonomulyo dengan empat kasus dan empat tersangka, Kecamatan Polewali dengan dua kasus, Kecamatan Tapango dengan satu kasus, serta Kecamatan Mapilli dengan satu kasus. Salah satu kasus terbesar berawal dari penangkapan tersangka O yang kemudian membuka jalan bagi tertangkapnya dua tersangka lain, R dan S, dengan barang bukti sabu seberat 5 gram siap edar.
Polisi menduga jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Polman ini memiliki kaitan erat dengan pasokan dari luar daerah. Dugaan ini menguat setelah ditemukannya pola distribusi yang tidak hanya terbatas di satu wilayah kecamatan.
“Ada indikasi kuat barang berasal dari luar Polman. Namun hal ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Kami terus melakukan penelusuran terhadap sumber utama pasokan narkoba ini,” ujar Irman.
Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan seorang perempuan, polisi menegaskan tidak akan pandang bulu. Jika bukti keterlibatan cukup kuat, pihak kepolisian akan segera melakukan penindakan.
“Informasi dari masyarakat sangat bermanfaat. Jika terbukti, tentu akan dilakukan penangkapan. Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum,” tegas Irman.
Kini, seluruh tersangka ditahan di Mapolres Polman dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara siap menanti mereka sebagai bentuk efek jera.
Press release ini turut dihadiri Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, Kasi Humas Iptu Muhapris, dan Kasi Propam Iptu Kasman. Polres Polman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.