SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Pemerintah Kabupaten Majene esok Hari akan menggelar pengukuhan terhadap sepuluh kepala desa yang sebelumnya telah menyelesaikan masa jabatan pada tahun 2023. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Majene, Jumat (31/10/2025) pukul 13.00 Wita, dipimpin langsung oleh Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Regulasi tersebut juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Bupati Majene Nomor 005/396/X/2025, disebutkan bahwa pengukuhan dilakukan untuk memastikan penyesuaian administrasi berjalan serentak di tingkat kabupaten.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2017–2023 menjadi 2025–2027 dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Desa terbaru,” demikian isi petikan surat tersebut.
Adapun sepuluh kepala desa yang akan dikukuhkan meliputi:
- Samsul Manjurui, Desa Awo
- Wardin Wahid, SH, Desa Soreang
- Saharuddin, Desa Limboro Rambu-rambu
- Ilham, Desa Bonde Utara
- Ardiansyah Djodan, Desa Tinambung
- Sultan, S.Pd., Desa Betteng
- Burhanuddin, S.Pd., Desa Adolang Dhua
- Jabaruddin, Desa Salutambung
- Ansar, S.Pd.I., Desa Tubo Tengah
- Arifin, S.Kep., Desa Buttu Baruga
Dengan pengukuhan ini, para kepala desa tersebut resmi melanjutkan masa kepemimpinan hingga tahun 2027, sesuai mandat peraturan perundang-undangan terbaru. Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi nasional dalam memperkuat stabilitas pemerintahan desa dan efektivitas pembangunan berbasis masyarakat.
Kebijakan perpanjangan jabatan ini juga diharapkan mampu memberikan ruang bagi kepala desa untuk menuntaskan program strategis yang belum selesai, serta memperkuat kesinambungan tata kelola desa di wilayah Majene.


 
							





