Polres Polman Ungkap Penembakan Maut, Eksekutor Terancam Hukuman Mati

SWARAMANDAR.COM, POLMAN — Polisi akhirnya mengungkap kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Tiga pria berinisial DR, F, dan AK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang mengguncang warga Campalagian tersebut.

“Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara dan telah melakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, dalam keterangan pers, Senin (20/10/2025).

Menurut Budi, DR merupakan eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Polisi menduga kuat aksi penembakan ini telah direncanakan dengan matang oleh para pelaku.

Baca Juga  Dua Orang Niatnya Mau Cuci Motor, Tiba Tiba Didatangi 20 Orang dan Melakukan Penyerangan Menggunakan Sajam

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka menggunakan dua unit sepeda motor untuk membuntuti korban sejak dari sekitar Pasar Campalagian, Sabtu (20/9) sore sekitar pukul 15.00 WITA, hingga akhirnya melakukan penembakan mematikan di lokasi kejadian.

Baca Juga  Pengadaan Kapal Nelayan 16 Unit di DKP Majene Berpotensi Ada Tersangka

“Pelaku mulai mengikuti korban sejak pukul 15.00 WITA. Mereka menggunakan dua motor dan terus membuntuti sampai akhirnya terjadi penembakan,” jelas AKP Budi Adi.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci peran dua tersangka lainnya serta motif di balik pembunuhan berencana ini. “Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukuman sesuai pasal 340 adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat cara pelaku yang keji dan terencana dalam menghabisi korban. Polisi kini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul senjata api yang digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *