SWARAMANDA.COM, PAREPARE, SULSEL – Polres Parepare bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan Incinerator Mobile milik BNN Sulsel di halaman Mapolres Parepare, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Parepare, di antaranya Wakil Wali Kota Hermanto, Dandim 1405 Letkol Kav S. Simanjuntak, Dan Yon Brimob Kompol Ramli, Ketua PN Parepare, Kepala Kejari Darfiah, SH., MH., serta Ketua DPRD Parepare H. Kaharuddin Kadir, ST., M.Si. Kehadiran pejabat lintas sektor itu menjadi simbol sinergi dalam memerangi narkoba.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan besar pada 27 Juli 2025 di kawasan Pelabuhan Nusantara. Dari operasi itu, polisi berhasil menyita sekitar 19,7 kilogram sabu yang setelah diuji Labfor Polda Sulsel terbukti positif mengandung methamphetamine.
“Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil kami amankan. Dua di antaranya ditangkap di Surabaya. Hal ini membuktikan keseriusan kami bersama stakeholder untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Indra.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna memperketat jalur masuk barang berbahaya. Salah satu langkah konkret adalah mendorong pengadaan mesin X-Ray di Pelabuhan Nusantara yang diinisiasi bersama KSOP dan Pelindo.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti secara terbuka bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada publik. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota. Ia membacakan pesan tertulis dari Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, yang mengapresiasi keberhasilan Polres dalam menggagalkan peredaran narkoba sekaligus melakukan pemusnahan terbuka.
“Bapak Wali Kota menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Parepare bersama jajarannya. Ini bukan hanya keberhasilan kepolisian, tetapi juga menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga Parepare dari ancaman narkotika,” kata Hermanto.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diperiksa ulang oleh tim Labfor Polda Sulsel. Sampling dilakukan secara acak di hadapan pejabat yang hadir. Hasilnya kembali memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah sabu dengan kandungan methamphetamine.
Setelah pemeriksaan, barang bukti sabu seberat kurang lebih 20 kilogram itu langsung dimasukkan ke dalam Incinerator Mobile milik BNN Sulsel. Dalam hitungan menit, sabu bernilai miliaran rupiah tersebut hangus terbakar hingga tidak lagi memiliki nilai guna.
Kapolres Parepare menegaskan, pemusnahan ini adalah salah satu bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Bersama masyarakat, kami ingin memastikan Parepare tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.