Polres Majene Bekuk 11 Tersangka Narkoba, Satu Residivis Boje Kembali Jadi Pengedar

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2025, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 pengguna dan 1 pengedar bernama Boje yang merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan ini menjadi rilis ketiga yang dilakukan Polres Majene sepanjang tahun 2025, sekaligus bukti komitmen aparat dalam memerangi narkoba. Polisi menegaskan bahwa operasi ini tidak akan berhenti sampai Majene benar-benar bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Kasus pertama melibatkan dua tersangka, II alias I Bin R (31) dan Rusman alias U Bin MY (25). Keduanya diringkus pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan KH. Dewantara, Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,0631 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga  Bentrok di Amassangan, Polsek Binuang Bekuk Pelaku Serang Tetangga Pakai Parang

Barang bukti yang diamankan antara lain potongan aluminium foil, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi DP 3978 LE yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kasus berikutnya menjerat A alias A Bin H. B (34). Ia ditangkap pada Sabtu (2/8/2025) dini hari di Lingkungan Lembang, Banggae Timur. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu saset sabu seberat 0,1327 gram, lakban hitam, dan handphone merek Vivo Y17s.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli sehari sebelumnya dari seorang pria berinisial W yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar W yang diduga sebagai pemasok utama di wilayah Majene.

Baca Juga  Kasus Kapal Mandek, KAMRI Sindir Kejari Majene: Harimau Kertas, Ompong di Depan Korupsi!

Selanjutnya, dua tersangka lain yaitu AM alias A Bin BT (32) dan Salman alias S Bin S (40) juga berhasil diringkus pada Selasa (15/7/2025) di Jalan Poros Majene, Kecamatan Banggae Timur. Keduanya diduga aktif sebagai pengguna sekaligus pengedar skala kecil.

Sementara itu, pada Senin (23/4/2025) sekitar pukul 23.05 WITA, polisi menangkap seorang mahasiswa, M. FI alias P Bin Sm (27), di Lingkungan Leppe, Kelurahan Lembang. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat 0,0118 gram.

Selain para pengguna, Satresnarkoba Majene juga kembali membekuk Boje, residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba. Boje ditangkap karena terbukti masih berperan sebagai pengedar. Penangkapannya menjadi sorotan publik karena status residivisnya tidak membuatnya jera.

Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, SH, MM, didampingi KBO Narkoba Iptu Yulius, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pemberantasan narkoba adalah prioritas demi melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Baca Juga  Suami di Wonomulyo Gerebek Istrinya Bareng Brondong di Kamar Hotel

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Polres Majene juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Dukungan publik dinilai penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. Dengan pengungkapan 11 tersangka ini, Polres Majene berharap menimbulkan efek jera sekaligus menegaskan bahwa Majene tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *