SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pengadaan publik. Dua orang resmi ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan konferensi pers dan penahanan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Proses dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra, S.H., dan Kasi Intel Muhammad Aslam Fardhyllah, S.H. Turut hadir tim pengawal tahanan yang terdiri atas staf intelijen, staf pidana khusus, staf pidana umum, serta dua personel TNI AD untuk memastikan jalannya kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing adalah Bakri Pontoi, S.E., pensiunan pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene, dan Asraruddin bin M. Ramli, Direktur CV Dirga Bintang Muda, selaku pelaksana kegiatan proyek. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2,16 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene Tahun 2022.
Kajari Majene Andi Irfan menjelaskan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta dokumen proyek menunjukkan adanya penyimpangan prosedur, mark up harga, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis kapal yang diserahkan dengan kontrak yang disepakati.
“Dari hasil audit sementara ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal dalam dokumen kontrak dengan realisasi di lapangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sementara sebesar Rp486 juta, dan angka tersebut berpotensi bertambah setelah audit final BPKP selesai,” ujar Andi Irfan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta baru bahwa tersangka Asraruddin diduga mengubah dan mengganti halaman kontrak proyek untuk menutupi penyimpangan yang dilakukan. Dalam kontrak disebutkan bahwa lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh, namun di lapangan ditemukan lunas dari dua bagian kayu yang disambung, sehingga menurunkan kualitas konstruksi dan nilai kapal.
“Tindakan tersebut memperkuat bukti adanya upaya manipulasi dokumen guna menutupi pelanggaran spesifikasi teknis dan menghindari tanggung jawab hukum,” ungkap Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025, di Rutan Kelas IIB Majene untuk kepentingan penyidikan. Proses penahanan berlangsung lancar dan kondusif hingga pukul 18.00 WITA di bawah pengawasan langsung tim penyidik Kejari Majene.
“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara,” tegas Kasi Intel Muhammad Aslam Fardhyllah.
Melalui siaran pers ini, Kejari Majene mengimbau seluruh pihak agar tidak berspekulasi, mendukung penuh upaya penegakan hukum yang tengah berjalan, serta mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat penegak hukum. Kejari menegaskan, langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas keuangan negara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel di Sulawesi Barat.


 
							





