SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Bupati Majene, Dr. H. Andi. Achmad Syukri, SE., MM., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Majene selama dua tahun, dari 2025 hingga 2027. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Jumat (26/9/2025), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan tokoh daerah.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd, Lettu Inf Baso Etong (Pasi Pers Kodim 1401/Majene), A.M. Siryan, S.H. (Kasi BB Kajari Kab. Majene), Wakil Ketua I DPRD Junaedi, Wakil Ketua II DPRD Abd Wahab, S.E., Asisten II dan III Setda Majene, para kepala OPD, serta undangan lainnya. Kehadiran mereka menandai pentingnya momen tersebut bagi arah pembangunan desa di Majene.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4/179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga dua tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Bupati Achmad Syukri menegaskan bahwa kepala desa memegang peran sentral dalam menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, ia menekankan tiga poin penting yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pertama, kepala desa diminta memperkuat sinergi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten. Kolaborasi yang solid diyakini mampu mempercepat pencapaian visi-misi pembangunan Kabupaten Majene, yang salah satunya berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dari tingkat desa.
Kedua, kepala desa dilarang membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan pribadi atau golongan. Termasuk di dalamnya larangan memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini untuk memastikan stabilitas dan profesionalitas pemerintahan desa tetap terjaga.
Ketiga, Bupati menegaskan agar pengelolaan dana desa benar-benar dioptimalkan untuk pemberdayaan masyarakat. Kepala desa diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana administrasi, tetapi juga motor penggerak inovasi desa, sehingga potensi lokal bisa digali dan dikembangkan demi kesejahteraan bersama.
“Sebagai top leader di desa, kepala desa memiliki peran strategis dalam mendorong akselerasi pembangunan. Kami berharap agar setiap kepala desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Majene.
Selain itu, H.Andi Achmad Syukri juga mengingatkan agar kepala desa tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran. Menurutnya, akuntabilitas adalah kunci agar dana desa benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Majene menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada 14 kepala desa yang resmi dikukuhkan. Ia berharap tambahan masa jabatan ini bukan sekadar perpanjangan waktu, melainkan momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah, serta kekuatan lahir batin kepada kita semua, sehingga amanah tambahan dua tahun masa jabatan ini bisa dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Dengan pengukuhan ini, 14 kepala desa di Kabupaten Majene resmi mendapatkan tambahan masa jabatan hingga 2027. Pemerintah daerah optimistis, kebijakan ini akan memperkuat pondasi pemerintahan desa sekaligus mempercepat tercapainya cita-cita Majene sebagai daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera.