SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan berbahaya. Seorang pria berinisial RW (34), warga Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, ditangkap dini hari karena diduga menjadi pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal sebagai pil Boje.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Banggae.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran pil Boje. Setelah diselidiki, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di teras rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M.
Puluhan Butir Obat Terlarang dan Alat Hisap Diamankan
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 44 butir pil Boje, 9 butir destro, 2 pirex, 1 botol kaca, dan penutup botol berlubang. Dari interogasi awal, RW mengaku telah menjadi pengedar obat-obatan tersebut dan menyasar kalangan pemuda di wilayah Majene.
RW juga diketahui merupakan target operasi lama, karena diduga telah beroperasi selama lebih dari dua tahun.
Pagi harinya, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di rumah RW yang disaksikan keluarga dan aparat lingkungan. Hasilnya, polisi menemukan alat hisap (bong) dan 6 butir obat trihexyphenidyl tambahan.
Polisi Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Pengedar
Iptu Japaruddin menegaskan bahwa Polres Majene tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.
“Ini bukti keseriusan kami. Kami minta masyarakat jangan diam jika melihat hal serupa. Laporkan, dan kami akan tindak tegas,” tegasnya.
RW saat ini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.