SWARAMAMDAR.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, menyampaikan bahwa sepanjang periode Juni hingga Juli 2025, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan berbagai barang bukti.
“Tujuh tersangka ini kami amankan dalam operasi berbeda, baik di wilayah Majene maupun Polman. Barang bukti yang disita juga bervariasi mulai dari sabu, obat-obatan, hingga perlengkapan penggunaan narkotika,” ungkap IPTU Japaruddin.
Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial SS (19) warga Kelurahan Lembang, SH (23) warga Kelurahan Pangali-ali, ZK (23) warga Kelurahan Lembang, FD (27) warga Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, AL (32) warga Kelurahan Pangali-ali, SM (40) warga Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, serta RM (35) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.
Kasat Narkoba menjelaskan, tiga tersangka pertama yakni SS, SH, dan ZK ditangkap pada 22 Juni 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa empat potong pipet berisi sabu dan satu unit smartphone merk Vivo.
Sehari setelahnya, yakni pada 23 Juni 2025, tim kembali mengamankan FD dengan barang bukti satu potong pipet berisi sabu seberat 0,0118 gram.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada 15 Juli 2025 di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Polisi berhasil mengamankan AL dan SM. Dari keduanya, disita barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,6276 gram milik AL, satu sachet sabu seberat 0,0981 gram milik SM, satu kaca pirex, serta 86 sachet plastik bening kosong.
“Keenam tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Japaruddin.
Selain kasus sabu, polisi juga mengungkap peredaran obat terlarang. Pada Juli 2025, petugas mengamankan RM di Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Dari tangannya, polisi menyita 44 butir obat berlogo ‘Y’, sejumlah uang tunai pecahan Rp10.000, serta tiga lembar uang pecahan Rp5.000.
“Untuk tersangka RM, penyidik menjerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar,” jelas IPTU Japaruddin.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Japaruddin juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Lebih lanjut, IPTU Japaruddin menegaskan bahwa masyarakat jangan mudah percaya apabila ada oknum yang mengaku sebagai pejabat kepolisian Polres Majene dan menawarkan jasa untuk menjembatani atau memfasilitasi pelepasan tersangka kasus narkoba dengan imbalan uang maupun janji lainnya.
“Tidak ada kompromi dalam penanganan kasus narkoba. Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi, itu murni penipuan. Saya pastikan setiap tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Japaruddin menutup keterangannya.