SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersiap mengubah wajah industri kopi dan kakao lokal. Melalui kebijakan baru yang tengah disusun, Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) akan mewajibkan uji mutu terhadap dua komoditas unggulan daerah ini: biji kopi dan biji kakao.
Instruksi Gubernur ini digagas sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas, memperkuat daya saing, serta mendorong harga jual produk pertanian Sulbar di pasar nasional maupun internasional.
Rapat penyusunan instruksi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sulbar. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar.
Kepala UPTD BPSMB Sulbar, Adnan Rasjid, mengungkapkan bahwa setiap komoditas kopi dan kakao yang masuk atau keluar wilayah Sulbar akan diwajibkan melampirkan Certificate of Conformity (CoC) sebagai bukti kelayakan mutu.
“Khusus untuk komoditas ekspor atau antarprovinsi, pengujian hanya bisa dilakukan di UPTD BPSMB Sulbar agar kualitas ekspor benar-benar terjamin,” tegas Adnan.
Instruksi ini, lanjutnya, akan memberikan perlindungan terhadap nama baik produk lokal sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk Sulbar.
Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menjelaskan bahwa kebijakan uji mutu merupakan bagian dari skenario besar Pemprov untuk menciptakan kemandirian dan daya saing daerah melalui kualitas produk.
“Kalau kita ingin kopi dan kakao Sulbar dihargai tinggi, maka kualitasnya harus dibuktikan secara ilmiah dan legal. Instruksi ini akan menjamin itu,” ujar Masriadi.
UPTD BPSMB Sulbar, menurutnya, telah memiliki sertifikasi resmi sebagai laboratorium pengujian mutu kopi dan kakao. Lembaga ini kini dalam posisi siap untuk mengawal penerapan Instruksi Gubernur ketika resmi diberlakukan.
Kebijakan ini juga dikawal dari sisi legal formal oleh Afrisal, Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Pemprov Sulbar, agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Instruksi Gubernur ini diharapkan tidak hanya mendongkrak nilai jual komoditas, tetapi juga menjadi alat untuk membuka akses pasar ekspor, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, dan tentu saja meningkatkan pendapatan petani.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulbar ingin menegaskan komitmennya: petani tidak hanya harus produksi, tapi juga harus untung.