Pullewa Gelap, Pelecehan Seksual Merebak: Warga Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Tragedi pelecehan kembali mencoreng wajah keamanan di lingkungan Pullewa, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Aksi yang kerap menyasar anak kos, khususnya mahasiswi, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat.selasa. 23/09/25.

Minimnya penerangan jalan di kawasan tersebut disebut-sebut menjadi salah satu faktor utama rawannya tindak kejahatan, terutama pada malam hari. Para penghuni kos, khususnya perempuan, merasa tidak aman saat pulang atau keluar malam karena lingkungan yang gelap dan sepi.

Sejumlah warga mengaku sudah beberapa kali mendengar atau bahkan menyaksikan langsung adanya upaya pelecehan terhadap penghuni kos. Kondisi ini membuat orang tua mahasiswa yang merantau di Majene semakin khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka.

Baca Juga  Mobil Box Ekspedisi Terbalik di Poros Majene-Mamuju, Diduga Sopir Mengantuk

Lurah Baurung, Sadang H., saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler membenarkan maraknya insiden di wilayah tersebut. “Iya Pak, daerah tersebut sudah beberapa kali kejadian. Kami akan upayakan segera memberi lampu penerangan jalan dengan anggaran DAU yang tersisa,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa upaya penanganan juga akan melibatkan kepala lingkungan setempat sebagai pihak yang paling dekat dengan warga. “Kami akan serahkan sepenuhnya ke kepala lingkungan untuk mengawasi, dan juga mencoba berkoordinasi dengan Dinas Perkim agar solusi lebih menyeluruh,” tambahnya.

Rencana penambahan lampu penerangan jalan dianggap sebagai langkah mendesak mengingat kasus serupa sudah berulang kali terjadi. Dengan penerangan yang memadai, diharapkan tindak kejahatan bisa ditekan karena pelaku tidak lagi leluasa beraksi di tempat gelap.

Baca Juga  Penderitaan Yati, Warga Sayoang yang Sakit Parah Ditinggal Suami

Tokoh masyarakat setempat menilai, selain penerangan jalan, perlu juga patroli rutin dari aparat keamanan. Pasalnya, keberadaan mahasiswa pendatang yang tinggal di kos-kosan membuat kawasan tersebut semakin padat dan rawan aksi kriminal.

Dari sisi hukum, tindakan pelecehan seksual jelas melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual fisik, non-fisik, atau berbasis elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang diatur bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, tergantung pada beratnya tindak pidana. Selain itu, KUHP Pasal 289 juga mengatur bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dapat dihukum penjara hingga 9 tahun.

Baca Juga  Tragedi Pagi di Tubo Sendana, Bocah 9 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Box

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pihak, bahwa keamanan lingkungan tidak bisa diabaikan. Dibutuhkan sinergi pemerintah, aparat, dan warga untuk memastikan Pullewa bukan lagi menjadi daerah yang identik dengan keresahan, melainkan kawasan kos yang aman dan layak huni bagi generasi muda penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *