Majene  

Kejari Majene Gelar Penerangan Hukum di Pamboang: Tekankan Pentingnya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa

SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Camat Pamboang, Kabupaten Majene.

Acara yang berlangsung hingga pukul 11.30 WITA ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Aslam Fardhyllah, S.H., Kasubsi I Bidang Intelijen, A. Tenri Wali, S.H., serta Camat Pamboang, Muhammad Akbar Tambaru, S.Sos.
Turut hadir pula para Kepala Desa se-Kecamatan Pamboang, Sendana, Banggae, dan Banggae Timur, perangkat desa, serta staf bidang intelijen Kejari Majene.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, dan sambutan Camat Pamboang, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kajari Majene, Andi Irfan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kegiatan penerangan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparat desa mengenai pengelolaan keuangan desa agar pelaksanaannya berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Baca Juga  Pjs. Bupati Majene Dorong Pembangunan Jogging Track di Stadion Majene

“Pengawasan dana desa dilakukan untuk memastikan program desa terlaksana sesuai ketentuan, tidak diselewengkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kajari Majene.

Ia juga memperkenalkan program nasional Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) — hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Desa — yang bertugas mengawal pelaksanaan kegiatan dana desa. Dalam program ini, Kejari mendorong para kepala desa untuk aktif melakukan penginputan data melalui aplikasi nasional Jaga Desa, yang memiliki dasar hukum dan telah menjadi bagian dari sistem pengawasan terpadu.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan pentingnya pencegahan daripada penindakan, mengingat banyak kasus penyimpangan dana desa yang berawal dari kelalaian administrasi atau kesalahan prosedur.

“Yang paling baik sekarang adalah mencegah. Kalau sudah terjadi penyimpangan dan ada kerugian keuangan negara, proses hukumnya tidak sederhana. Banyak yang akhirnya harus menjalani proses hukum karena khilaf,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Aslam Fardhyllah, S.H. selaku Kasi Intelijen dan A. Tenri Wali, S.H. selaku Kasubsi I Bidang Intelijen juga memberikan pemaparan materi terkait tata kelola keuangan desa, tindak lanjut laporan masyarakat, serta mekanisme hukum apabila terjadi penyimpangan penggunaan dana desa.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama seluruh peserta. Acara berjalan dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme dari para peserta.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kejari Majene berharap seluruh aparat desa di wilayah Kabupaten Majene semakin paham aturan hukum, transparan, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *